Gugus Tugas Covid-19 Bogor Tolak Rencana Rhoma Irama Konser di Pamijahan

Antara
Bupati Bogor Ade Yasin (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kabupaten Bogor menolak rencana konser penyanyi dangdut Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebab kabupaten ini masih membelakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

"Mohon bersabar dulu sampai PSBB Proporsional berakhir, jadi sebaiknya konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," ujar Bupati Bogor yang juga Ketua GTPPC Kabupaten Bogor Ade Yasin di Bogor, Rabu (24/6/2020).

Menurut dia, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup.

Selain itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada 1 orang positif Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.

Juru Bicara GTPPC Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menegaskan gugus tugas tidak memberikan izin konser yang rencananya dilaksanakan pada 28 Juni mendatang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rhoma Irama Hadiri Wisuda Putranya di UMS, Lagu Keramat Ikut Bergema

57 tahun lalu

Resepsi Pernikahan Anak Sultan Binuang Kalsel Digelar 14 Hari, Undang Slank dan Rhoma Irama

57 tahun lalu

Pimpinan IJ-LDII Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Penistaan Agama

57 tahun lalu

Penampilan Rhoma Irama Jadi Kejutan Konser Deep Purple di Solo

57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal