Gugatan Karyawan PT Masterindo Dikabulkan Hakim PHI, Perusahaan Tak Terima

Dicky Wismara
Buruh PT Masterindo Jaya Abadi memenuhi pelataran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mengabulkan gugatan ribuan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran uang pesangon. PT Masterindo mengambil sikap atas vonis tersebut dengan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya, perusahaan garmen tersebut diwajibkan membayar uang pesangon sekitar Rp60 miliar kepada 1.142 karyawan.

Sidang tertutup bagi wartawan itu dijaga ketat polisi. Para karyawan yang menggugat terlihat hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan. Sedangkan di luar pengadilan, ratusan buruh menggelar aksi solidaritas.

Pranjani HL Radja, kuasa hukum PT Masterindo Jaya Abadi mengatakan, kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pranjani menilai putusan tersebut tak didasarkan fakta di persidangan. Sebab, PT Masterindo Jaya Abadi tak pernah melakukan PHK terhadap ribuan karyawan.

"Kami sangat kecewa. Bagaimana mungkin hakim dapat memutus perkara tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi kami harus menghormati putusan pengadilan," kata Pranjani HL Radja kepada wartawan pada Rabu (5/10/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Urai Kemacetan, 2 Flyover Akan Dibangun di Kota Bandung, Ini Spesifikasinya

57 tahun lalu

Lagi, Pohon Tumbang Besar Tumbang Timpa Mobil saat Hujan Deras Guyur Bandung

57 tahun lalu

Truk Pikap Bawa Kaca Terguling di Buahbatu Bandung, Lalu Lintas Sempat Macet

57 tahun lalu

Ngeri, Suzuki Pikap Tabrak Bus Hiba Putra di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 1 Luka-luka

57 tahun lalu

Buruh Korban PHK Geruduk PN Bandung, Tuntut Hakim Kabulkan Gugatan Pesangon 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal