Gibran Bersama Zulhas Pantau Produksi Susu di Lembang, Bungkam Ditanya Putusan MK

Yuwono Wahyu
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat berkunjung ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). Kedatangannya memantau produksi susu didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Pantauan iNews, Gibran bersama Zulhas mendatangi Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) di kawasan Lembang. Seusai berkunjung, mantan Wali Kota Solo tersebut meninggalkan lokasi dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang sudah berkumpul.

Gibran hanya bungkam saat ditanya soal Putusan Mahkamah Konstitusi dan revisi UU Pilkada. Begitu pun ketika diminta tanggapan terkait gelombang protes dari sejumlah elemen masyarakat terkait kondisi demokrasi saat ini.

Pun juga dengan Zulhas yang tak menanggapi pertanyaan awak media. Ketua Umum PAN ini hanya melambaikan tangan tanpa sedikit pun memberikan keterangan.

Diketahui pada tanggal 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. 

Setelah putusan tersebut, DPR RI mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada yang dilakukan secara mendadak sehari usai MK membacakan keputusannya 21 Agustus 2024. Badan Legislatif (Baleg) melakukan manuver dengan mengabaikan putusan MK dan justru merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki perbedaan substantif dengan putusan MK. 

Dua poin penting yang coba diabaikan DPR dari putusan MK yakni terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon. Dalam revisi UU Pilkada, DPR membuat syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat 
DPRD minimal harus memiliki perolehan 20 persen kursi atau 25 persen suara di Pileg. Sementara terkait usia calon, DPR menetapkan usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Truk Tabrak Angkot di Bandung Barat, 11 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Bandung Barat Ditusuk Teman Kontrakan, Dituduh Curi Uang Rp70 Juta

57 tahun lalu

Viral Penculikan Anak di Bandung Barat, Remaja Bawa Kabur Siswi SMP 5 Hari

57 tahun lalu

KA Ciremai Terjebak Longsor di Bandung Barat, 500 Penumpang Dievakuasi

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal