Kasmin kembali menekankan bahwa MUI Kecamatan Kroya tidak berwenang menetapkan suatu kelompok sebagai aliran menyimpang atau tidak. Penilaian resmi menjadi kewenangan MUI Kabupaten Indramayu setelah mempelajari hasil klarifikasi.
"Itu kami tidak bisa menyampaikan hal itu. Kami tidak berwenang untuk menyampaikan itu alirannya A atau B. Saya belum bisa menyampaikan hal itu, karena kami hanya sebatas diminta untuk memberikan tanggapan daripada jamaahnya Ibu Desi. Masalah itu alirannya A atau B itu bukan ranahnya kita," ujarnya.
Dengan demikian, status dugaan ajaran yang dikaitkan dengan Mimi Desi masih menunggu kajian dan keputusan resmi MUI Kabupaten Indramayu. Masyarakat diminta tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum hasil penelusuran pihak berwenang diumumkan.