Gegara Terlilit Utang, Sopir Truk Nekat Jual Susu Rp200 Juta Milik Perusahaan di Majalengka

Mohamad Zeni Johadi
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menginterogasi tersangka Yayan, sopir truk yang nekat menjual muatan susu senilai Rp200 juta. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)

"Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka," kata Kapolres Majalengka, Selasa (21/2/2023).

Dalam kasus ini, ujar AKBP Edwin Affandi, petugas mengamankan sejumlah barang perabotan rumah tangga dan sepeda motor milik ketiga tersangka yang diduga dibeli dari uang penjualan susu milik perusahaan.

"Yayan nekat menjual barang bawaan yang akan dikirim ke Bandung tergiur Rp200 juta untuk menutupi utangnya. Sisa uangnya dibagi-bagi dan dibelikan perabotan rumah tangga," ujar AKBP Edwin Affandi.

Akibat perbuatannya itu, tutur Kapolres Majalengka, para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4-7 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kampung Miliarder di Majalengka, Warga Hidup Tajir dari Usaha Keripik 

57 tahun lalu

Cabai Rawit Merah di Pasar Sindangkasih Majalengka Tembus Rp80.000 per Kg

57 tahun lalu

Banjir Terjang Majalengka, 2 Desa di Dataran Rendah Kembali Terendam 

57 tahun lalu

Tebing 4 Meter Longsor Timbun Rumah di Majalengka, Dinding Garasi dan Dapur Jebol

57 tahun lalu

KNPI Majalengka Punya Nakhoda Baru, Pimpin Pemuda hingga 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal