Gegara Terlilit Utang, Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Barang Bukti Korupsi

Ariedwi Satrio
Ketua Dewas KPK Tumpak Hamonangan Panggabean (kiri) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - IGAS, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pelacakan aset, mencuri 1,9 kg emas yang merupakan barang bukti kasus korupsi. Pencurian dilakukan IGAS lantaran terlilit utang setelah gagal dalam bisnis forex.

Saat ini, IGAS telah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Selain itu, IGAS dilaporkan ke polisi.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pemecatan terhadap IGAS diputuskan setelah melalui sidang pelanggaran kode etik. 

"Emas batangan yang dicuri itu merupakan barang bukti perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo," kata Ketua Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengemukakan, IGAS nekat mencuri emas batangan karena terlilit utang akibat gagal dalam bisnis trading foreign exchange market (forex). IGAS menggadaikan sebagian emas hasil curiannya itu dan mendapatkan keuntungan Rp900 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membayar utang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kg Lantaran Terjerat Utang akibat Bisnis Forex

57 tahun lalu

Penyidikan BLBI Dihentikan, Dewas KPK: Kami Bukan yang Memutuskan

57 tahun lalu

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang

57 tahun lalu

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg Terlilit Utang Forex

57 tahun lalu

Curi Barang Bukti Emas Untuk Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal