Gegara Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta

Asep Juhariyono
Proses sidang putusan terhadap terdakwa tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya yang dilakukan secara virtual. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto pPasal 21 i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018. 

"Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.

Sementara itu, pemilik bubur, Endang Uloh yang juga sebagai saksi mengakui kesalahan terdakwa yang juga adiknya. Dirinya mengaku keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku masih sanggup membayar denda jika hanya Rp2 juta, karena saat ini susah mencari uang. 

"Awalnya sudah berusaha menolak untuk melayani empat orang pembeli tersebut, karena sudah tau ada penerapan PPKM Darurat. Namun pembeli   memaksa dan ngeyel untuk dilayani makan bubur di tempat," ujar Endang.

Saat ini terdakwa tinggal membayar denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sebesar Rp5 juta atau subsider kurungan penjara selama 5 hari.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lomba Burung Merpati di Tasikmalaya Dibubarkan, 32 Peserta Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Arus Balik lebaran di Lingkar Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar di Hari Pertama Kerja

57 tahun lalu

Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Macet, Jangan Tunggu Puncak Arus Balik

57 tahun lalu

Kunjungi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Wapres Gibran Takjub Santri Kuasai AI 

57 tahun lalu

3 Tempat Wisata di Tasikmalaya dengan Spot Foto Instagramable Terbaik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal