Gede Pasek-Saan Mustopa Jemput Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Agung Bakti Sarasa
Suasana di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung menjelang kebebasan Anas Urbaningrum. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Anas Urbaningrum Bebas

57 tahun lalu

Suasana Lapas Sukamiskin Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum, Loyalis Terus Berdatangan

57 tahun lalu

Loyalis Berdatangan Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum

57 tahun lalu

Pendukung Anas Urbaningrum Datang ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kenakan Pakaian serba Putih

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, AHY : Nggak Ada Urusan Sama Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal