Gasak Emas Senilai Rp27 Juta, Juru Parkir Pasar Andir Garut Ditangkap Polisi

fani ferdiansyah
Petugas Unit Reskrim Polsek Cisurupan menangkap IMR (lingkaran merah), tersangka pencuri emas senilai Rp27 juta. (FOTO: ISTIMEWA)

GARUT, iNews.id - IMR (41) juru parkir Pasar Andir, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. Dia diduga mencuri emas senilai Rp27 juta. 

Penangkapan IMR di rumah kontrakan di Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, jadi tontonan warga. 

IMR yang merupakan warga Kampung Papandayan, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mencuri perhiasan emas di rumah Alit Rokayah (45), yang masih satu kampung dengannya. 

Kapolsek Cisurupan Iptu Asep SPD mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka IMR pada Senin (18/9/2023) lalu sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. 

"Pelaku IMR ditangkap pada Kamis pukul 17.30 WIB. Tersangka mencuri perhiasan milik korban yang satu kampung dengannya, yang dilakukan pada subuh saat korban sedang tertidur," kata Kapolsek Cisurupan, Jumat (22/9/2023). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Garut Bagikan 100 Ton Beras di 42 Kecamatan

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Garut, Sebelum Tewas Pemotor Terserempet Bus

57 tahun lalu

Kecelakaan di Garut Hari Ini, Pemotor Tewas Terlindas Bus Budiman

57 tahun lalu

Wanita Paruh Baya di Garut Dikeroyok Keponakan, usai Terkapar Ditinggal Begitu Saja

57 tahun lalu

Awas! Aksi Pencurian Uang Modus Tutup Lubang ATM dengan Stiker Terjadi di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal