Ganjil Genap di 5 Pintu Tol Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat Nomor Luar Bandung

Arif Budianto
Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung. Akan tetapi penerapan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan berpelat luar Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya yang hanya berlaku pada jam tertentu.

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian. 

"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.

Sementara itu, informasi di lapangan, ganjil genap juga memberikan kompensasi bagi warga ber KTP Bandung namun memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung. Kendaraan tersebut tetap bisa masuk Kota Bandung, seperti warga Bandung yang kerja di Jakarta atau lainnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap di Bandung, Polisi Halau Kendaraan Luar Kota 

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal