BANDUNG, iNews.id - Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo berperan besar dalam penghapusan diskriminasi terhadap warga minoritas dan keturunan Tionghoa. Saat menjabat anggota DPR, Ganjar membidani lahirnya Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Cerita tentang kelahiran UU Kewarganegaraan itu disampaikan Ganjar Pranowo saat memberikan Kuliah Umum Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia di Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Rabu (11/10/2023).
Sebelum UU Kewarganegaraan lahir, kata Ganjar, aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas. UU Nomor 62 Tahun 1958 membedakan warga negara Indonesia dan keturunan.
Ganjar yang lolos Pemilu Legislatif 2004, menyerap kegelisahan itu. Bersama legislator lain di DPR kala itu, Ganjar membidani kelahiran UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Waktu itu, kemunculan undang-undang ini disambut suka cita. Sebab UU Kewarganegaraan mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminasi, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan gender, dan hak-hak sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada lagi pemisahan WNI pribumi dan keturunan. Yang ada hanya WNI dan warga negara asing (WNA).