TASIKMALAYA, iNews.id -Polres Tasikmalaya Kota menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tambang galian C (pasir dan batu) longsor di Kampung Cisalam, Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Hasilnya, ternyata galian C yang menyebabkan satu orang tewas ini ilegal atau tidak mengantongi izin resmi.
Diketahui, musibah longsor galian C yang terjadi pada Selasa (22/3/2022) malam itu mengakibatkan satu orang tewas atas nama Rahmat (54) dan satu luka-luka, Riki Maulana (25).
Olah TKP dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Mangkubumi. Selain melakukan olah TKP, petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Setelah olah TKP, polisi menyegel lokasi tambang galian C dengan memasang garis polisi. Sementara, korban meninggal Rahmat (54) telah dimakamkan di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan korban luka berat, Riki Maulana (25), warga Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, masih menjalani perawatan di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.