Gak Ada Akhlak, Warga KBB Buka Loker di Medsos dengan Syarat Kirim Video Bugil

Adi Haryanto
Seorang buruh harian lepas diduga menipu bermodus lowongan pekerjaan (loker) yang diposting melalui media sosial Facebook.

CIMAHI, iNews.id - Seorang buruh harian lepas diduga menipu bermodus lowongan pekerjaan (loker) yang diposting melalui media sosial Facebook. Akibat praktiknya tersebut sebanyak 12 wanita asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi masuk perangkapnya.

Pelaku yang bernama Suherman (27) warga Kecamatan Cihampelas, KBB, selain meminta uang kepada para korbannya dengan nilai bervariasi antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta, juga mensyaratkan hal yang tidak lazim. Yakni meminta korbannya untuk mengirim video tanpa busana (bugil).

"Pelaku meminta syarat khusus yang harus dipenuhi korban jika ingin diterima bekerja. Yakni tes kesehatan yang tidak lazim," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4/2022).

Syarat khusus yang diminta pelaku adalah korban diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit menular seperti HIV. Namun setelah video dikirimkankan pelaku meminta uang sambil mengancam video tersebut akan disebarkan, jika tidak mengirim sejumlah uang.


Imron mengatakan, pelaku bisa menipu banyak korban karena dalam melancarkan aksinya menggunakan tiga akun palsu yang berbeda. Di akun Facebook yang dipakai pelaku untuk memosting lowongan pekerjaan tersebut juga menggunakan foto profil perempuan cantik, sehingga agar banyak yang tertarik.

"Pelaku menggunakan tiga akun dengan nama samaran dan foto palsu, postingan lowongan pekerjaannya di dua perusahaan ternama sehingga banyak yang terperdaya, khususnya perempuan," ujarnya.

Salah seorang dari 12 korban kemudian melapor ke petugas karena merasa dirugikan. Anggota unit Tipidter Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada 21 Maret 2022 di rumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," sebut Imron. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pintar Merayu, Pria di Bekasi Raup Rp10 Juta Lewat Penipuan Kencan Online

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

57 tahun lalu

Jenazah Acil Bimbo Dimakamkan di Cimahi, Dunia Musik Tanah Air Berduka

57 tahun lalu

Atap Rumah di Cimahi Ambruk Timpa 2 Bocah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal