Dalam kesempatan itu, Emil menjelaskan definisi dana operasional yang diterima seorang gubernur. Menurutnya, anggaran operasional tersebut bukan untuk pribadi gubernur.
"Itu merupakan jatah operasional yang harus habis dan dilaporkan secara transparans kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk kepentingan kelancaran tugas," katanya.
Emil meyakinkan, dana operasional tersebut tidak dapat menyejahterakan gubernur atau kepala daerah lainnya.
"Kegunaanya hanya untuk melancarkan urusan-urusan dalam menjalankan roda pemerintahan," tuturnya.