Fantastis, Ini Nilai Aset Sitaan Kasus Doni Salmanan yang Diserahkan ke JPU

Putranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan ditampilkan saat Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Selasa (15/3/2022). (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)


Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022 lalu.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Crazy Rich Doni Salmanan Segera Disidang, Kasipidum Kejari Bale Bandung Pimpin Tim JPU

57 tahun lalu

Viral Crazy Rich Makassar Gonzalo Algazali Ditipu Calo Akpol hingga Rp4,9 Miliar

57 tahun lalu

Crazy Rich Grobogan Maju Pilgub Jateng 2024, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Viral Crazy Rich di Malang Bagi-Bagi Uang ke Jemaah Shalat Tarawih

57 tahun lalu

Sosok Crazy Rich Pertama di Nusantara, Sumbang 20.000 Sapi hingga Gelar Kenduri Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal