Endorse 2 Situs Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka Raup Rp600 Juta 

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Kombes Pol Deni Oktavianto menunjukkan barang bukti kasus Ferdian Paleka. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id -Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral gegara membuat konten prank bingkisan sampah, meraup Rp620 juta dari meng-endrose 2 situs judi online. Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka kembali meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Pria yang memiliki nama asli Ferdian Kusumawijaya itu ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di tempat kos kawasan Sarijadi, Kota Bandung. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan terhadap Ferdian Paleka berawal pada Kamis 16 Maret 2023. Saat itu, saksi melihat di media sosial (medsos) Facebook dan Youtube FP dengan Channel Paleka TV, mempromosikan dan meng-endorse 2 situs judi online. Di kanal tersebut, Ferdian Paleka mengunggah aktivitas perjudian dengan situs judi paradewa89 dan boz388.

”Terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, fishing, dan lainnya. Saksi lalu melapor ke Polda Jabar. Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku berinisial F (Ferdian Paleka) di kamar kos, kawasan Sarijadi, Kota Bandung.” kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pelaku Ferdian Paleka memanfaatkan medsol sebagai alat mempromosikan judi online dengan link referral yang telah dibagikan oleh pelaku. Dari aktivitas ini, pelaku Ferdian Paleka mendapatkan upah Rp50 juta dari situs paradewa89 pada pembayaran pertama Februari 2023 dan Rp570 juta dari situs BOZ388.

Barang bukti kasus ini, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, 1 unit HP, komputer, 2 akun email, 1 kanal YouTube, Facebook, dan Instagram. Atas perbuatannya, pelaku Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ferdian Paleka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Bongkar Penipuan Online Internasional, Pelaku Raup Ratusan Juta Uang Korban

57 tahun lalu

Promosikan Judi Online, Ferdian Paleka YouTuber Prank Sampah ke Waria Ditangkap Polda Jabar

57 tahun lalu

Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Nyatakan Perang terhadap Geng Motor dan Premanisme

57 tahun lalu

Disabilitas Korban Perkosaan Batal Diperiksa di Polda Jabar, RPA Partai Perindo Kecewa 

57 tahun lalu

Polda Jabar: Ganggu Perjalanan dan Rusak Fasilitas Kereta Cepat Diancam Pidana Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal