Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Tersangka Penipuan Rp77 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

Yuwono Wahyu
Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty (lingkaran merah), tersangka penipuan dan penggelapan Rp77 miliar dengan modus bisnis SPBU dijebloskan ke tahanan. (FOTO: iNews/WAHYU YUWONO)

Carlo Lumban Batu menyatakan, kedua tersangka, Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty akan ditahan selama 20 hari mulai hari ini. Penahanan dilakukan selama JPU menyusun berkas dakwaan.

"Barang bukti yang sudah dilimpahkan terkait kasus penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019 ini sangat banyak," ujar Carlo Lumban Batu.

Untuk tahap selanjutnya, tutur Kasi Intel Kejari Cimahi,  akan meneliti berkas perkara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri. "Jika sudah tidak ada kekurangan akan langsung dilimpahkan ke pengadilan," tutur Kasi Intel Kejari Kota Cimahi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Pembunuhan di Cibeureum Batas Kota Bandung-Cimahi, Nomor 4 Tragis

57 tahun lalu

Seusai Ditusuk, 1 Korban di Cibeureum Batas Kota Bandung-Cimahi Tertabrak Mobil

57 tahun lalu

2 Jenazah Pria yang Ditemukan Terkapar di Cibeureum Tiba di Cimahi, Isak Tangis Pecah 

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Pria di Cibeureum Batas Kota Bandung-Cimahi Ditangkap di Cianjur

57 tahun lalu

TKP 2 Pria Tewas di Cibeureum Batas Kota Bandung-Cimahi Gelap, PJU Padam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal