Setelah memberikan uang yang diminta pelaku, anak korban tidak lolos seleksi penerimaan anggota Polri. Korban meminta pertanggungjawaban kepada SW yang menjadi perantara terhadap NH, namun tidak mendapatkan penyelesaian. Akhirnya, Wahidin melaporkan NH ke Polsek Mundu pada 22 Agustus 2021.
"Namun, setelah dilaporkan, ternyata laporan Wahidin tidak dituntaskan oleh kapolsek yang saat itu dijabat SW. Wahidin menyebutkan, laporan dengan terlapor NH tersebut digantung. Hingga 2023, Wahidin mengadu ke kantor bantuan hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Karena terjadi kendala penyidikan dan laporan polisi Wahidin tidak diproses oleh kapolsek SW, akhirnya proses sidik kasus tersebut ditarik ke Polres Cirebon Kota pada 26 Agustus 2022," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sehingga progres kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri ini baru ditangani di Polres Cirebon Kota pada 5 September 2022, Namun timbul kendala saat panggilan pemeriksaan pelaku berinisial NH tidak memenuhi panggilan. Maka, dikeluarkan surat panggilan (SP) ke-2 dan tersangka dicari. NH ditangkap pada 17 Mei 2023.
"Sangat disayangkan sekali kejadian seperti ini, menjadikan penerimaan Polri sebagai modus penipuan. Karena, sistem proses rekruitmen anggota Polri sangat ketat dan tidak bisa ditembus atau dipengaruhi oleh siapa pun," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau masyaarakat agar tidak percaya dengan orang yang menjanjikan bisa mengurus masuk Polri. Dapat dipastikan janji itu bohong dan tidak benar. Bisa dipastikan itu merupakan upaya penipuan.
“Kami tidak menolerir kejadian (penipuan) seperti ini, sehingga yang bersangkutan (SW dan NH) kami tindak tegas dan obyektif sesuai norma hukum,” ujar dia.