Edarkan Narkoba ke Massa Demo Omnibus Law, 3 Pria Ditangkap Polres Cianjur

Mochamad Andi Ichsyan
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai saat konferensi pers pengedar narkoba saat demo Omnibus Law. (Foto iNews/Mochamad Andi Ichsyan).

CIANJUR, iNews.id - Tiga pria inisial JA, IM dan A mengedarkan narkoba jenis ganja dan obat riklona kepada pendemo saat aksi penolakan Omnibus Law. Akibatnya ketiga pelaku ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai mengatakan, mereka menjual narkoba kepada para pendemo agar berani menyerang petugas.

"Yang jelas saat kemarin wajah mereka terlihat berani, intinya mereka ingin merusak," kata Rifai di Cianjur, Kamis (15/10/2020).

Dia menyebut barang bukti yang diamankan 600 butir obat riklona dan 150 gram ganja. Para pelaku saat diperiksa mengaku mendapatkan titipan seseorang untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Modusnya ganja dijual ke salah satu pelaku saat demo, terhadap obat dijual saat ada arak-arakan pendemo," kata dia

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Polres Cianjur dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri Tidur di Kamar, Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun di Ruang Tamu

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Oleng Tabrak 2 Motor di Puncak Cianjur, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

57 tahun lalu

Buntut Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, Puluhan Personel Polres Bima Kota Dites Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal