Edarkan 13 Kg Sabu ke Tasikmalaya, Pemilik PO Pelangi Dijerat UU Berlapis

Asep Juhariyono
Sabu 13 kg diamankan dari bus PO Pelangi. (Foto: iNews/Asep Juhariyono).

TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan bos Perusahaan Otobus (PO) PT Pelangi Atra kana sebagai tersangka peredaran narkoba. Pelaku menyembunyikan sabu seberat 13 kilogram di bus miliknya saat menuju Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka berinisial F ini dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka F merupakan pengedar sabu-sabu seberat 13 kilogram di Rajapolah Tasikmalaya," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat (Jabar), Brigjen Sufyan Syarif, Sabtu (19/9/2020) sore.

Sufyan menambahkan, terkait penangkapan tersangka langsung dilakukan di Kota Tanggerang, tidak lama setelah tim BNN yang dibantu Polresta Tasikmalaya menyergap bus bernopol BL 7308 AK yang membawa sabu.

Dalam operasi ini, BNN bekerja sama dengan kepolisian mengamankan seorang sopir bus berinisial HR, kernet bus AM dan seorang warga HR, asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Motif Kurir Paket Siram Air Keras di Tasikmalaya karena Sakit Hati, 4 Korban Masih Dirawat

57 tahun lalu

Kronologi Kurir Paket Siram Air Keras Lukai 10 Pekerja Gudang, Berawal dari Dilaporkan

57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Siram Air Keras ke 10 Pekerja Gudang di Tasikmalaya Ternyata Kurir Paket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal