Dwi Fungsi Polri Disorot, IPW: Potensi Kesenjangan dengan Institusi Lain

Carlos Roy Fajarta
Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Usulan menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dwi Fungsi Polri dapat menimbulkan kecemburuan institusi lainnya. Selain itu ada proses panjang terkait perubahan atau amandemen konstitusi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebutkan usulan ini akan membentur bukit karang yang kokoh terkait regulasi dan praktik politik yang rumit. Pasalnya, berdasarkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum'.

Sementara dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Sedang Pasal 8 UU No. 2 tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara. 

Bila usulan tersebut hendak diwujudkan akan ada pencabutan Ketetapan MPR dan revisi UU Polri. Selain itu bakal pula menghadapi proses politik rumit dan penuh dengan bargaining-bargaining politik dengan partai partai besar dan pimpinan partai untuk dapat mendorong usulan Gubernur Lemhannas tersebut. 

"Memperhatikan polemik terkait usulan itu, justru IPW menilai usulan Gubernur Lemhannas hanyalah sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat, politisi bahkan Presiden tentang isu dwi fungsi polri yang makin menguat pascareformasi," kata Sugeng.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wacana Polri di Bawah Kementerian, Begini Kata Menko Polhukam 

57 tahun lalu

Viral Mobil Berpelat Lemhannas Dipakai Diesel War di Malang, 2 Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bangun Bandara Pohuwato, Pemprov Gorontalo Dukung IKN 

57 tahun lalu

Jagung Gorontalo Penuhi Permintaan Pasar Malaysia

57 tahun lalu

100 Tahun Prof Sudarto, Luncurkan Buku dan Yayasan untuk Mengembangkan Penelitian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal