Founder dan CEO Legal Analytics Febby Kosa Deva mengatakan, Legal Analytics dihadirkan sebagai solusi dalam mempercepat proses penyusunan peraturan hukum tanpa mengesampingkan akurasi dan integritas.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi penyederhanaan dan konsistensi regulasi agar proses penyusunan peraturan hukum bisa dilakukan lebih cepat. Maka, kami mencoba berkontribusi melalui inovasi di bidang hukum. Melalui platform Legal Analytics, kami berharap dapat secara nyata membantu dan membawa perubahan dalam proses penyusunan peraturan hukum menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien,” kata Febby dalam keterangan tertulis.
Febby Kosa Deva menyatakan, melalui Legal Analytics, Telkom berkomitmen menciptakan ekosistem digital di bidang hukum yang terhubung dari hulu ke hilir dan mudah dalam traceability. Dengan demikian Legal Analytics dapat mendukung Indonesia dalam implementasi revolusi industri 4.0 dan transformasi digital di bidang hukum.
Co-Founder dan CMO Legal Analytics Faiz Ramadhani Rahman mengatakan, penggunaan platform Legal Analytics tidak hanya diperuntukkan bagi industri khusus, tapi dapat berjalan di berbagai sektor.
Legal Analytics hadir, kata Faiz Ramadhani Rahman, dengan harapan platform ini dapat berguna tidak hanya di internal Telkom Group, tetapi untuk berbagai sektor seperti biro hukum di Kementerian, DPR, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, POLRI. Selain itu divisi hukum di perusahaan BUMN dan swasta juga dapat menggunakan Legal Analytics.
"Harapan kami melalui Legal Analytics, produk-produk hukum yang dihasilkan lebih tepat guna dan tepat sasaran, sehingga dampak positifnya juga akan dirasakan oleh masyarakat umum secara lebih luas,” kata Faiz Ramadhani Rahman.