"Selain itu, FINATRA juga menawarkan proses pembiayaan yang cepat dengan durasi maksimal 3 hari lamanya,” kata Microfinancing Division Head FIFGROUP.
Cicilia Tri Hapsariningtyas menyatakan, dalam proses pengajuan pembiayaan modal usaha FINATRA, pelaku UMKM dapat menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda empat maupun roda dua maupun sertifikat hak milik sebuah properti.
Karena itu, wajar sektor UMKM mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia karena sektor ini menjadi salah satu sektor yang paling diandalkan untuk menunjang perekonomian warga.
"FINATRA diharapkan dapat menjadi new engine of growth (mesin pertumbuhan baru) sektor productive financing dengan menembus pembiayaan mikro dan memberikan layanan terbaik," ujar Cicilia.