SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memanggil Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan perwakilan Pertamina untuk dimintai keterangan, Selasa (8/2/2022). Pemanggilan tersebut terkait dugaan penjualan harga elpiji bersubsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman kepada MNC Portal Indonesia mengatakan, pemeriksaan kepada Ketua Hiswana Migas, Yudha Sukmagara dilakukan untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Hiswana Migas dalam pengembangan dan pengawasan penyaluran elpiji 3 kg.
"Kasus dugaan penyelewengan penyaluran elpiji 3 kg itu, kini status masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Semuanya masih dalam tahap pendalaman. Sekarang kita baru melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pengumpulan bahan data dan keterangan," ujar Aditia.
Kejari Kabupaten Sukabumi memiliki waktu 30 hari sampai ke tahap kesimpulan. Apabila belum mendapatkan juga kesimpulan, maka waktu penyelidikan akan diperpanjang.
"Kasus ini, terjadi sejak Agustus 2021 dan banyak temuan di lapangan oleh penyelidik. Di antaranya, ada beberapa waktu yang menjual harga di atas HET. Para pangkalan serta pendistribusiannya tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Aditia.