Menurut Kapolresta, dari empat pelaku ada dua pelaku utama, satu di antaranya masih di bawah umur. “Yang menarik adalah, pelaku utama itu saudara E masih di bawah umur,” katanya.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas, para pelaku diduga pasangan lesbian yang dipertemukan dalam aplikasi jejaring sosial yang identik bagi perempuan penyuka sesama jenis.
“Terdapat hubungan yang sangat erat karena mereka bertemu beberapa dari wilayah yang jauh, menggunakan aplikasi Her,” kata Hendra.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka kini ditahan di sel Mapolresta Bandung.