Dor! Polisi Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Mayatnya Dilakban dalam Mobil di Sukabumi 

Dharmawan Hadi
Dua tersangka pembunuhan sopir taksi online yang mayatnya ditemukan dalam keadaan dilakban dalam mobil. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," ujar Ari.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, ujar Ari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali plastik rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.

Sebelumnya, warga Cireunghas digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki paruh baya di dalam sebuah kendaraan dengan kaki dan tangan korban terikat lakban. Awalnya warga curiga dengan kendaraan yang berhenti lama di tempat parkir sebuah minimarket.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cireunghas-Gegerbitung, Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Jalan Pelabuhan Sukabumi, Karyawan Pabrik Tewas Terlindas Truk

57 tahun lalu

Anggota DPRD Kota Sukabumi Diseret ke Persidangan Diduga Tipu 5 Pangkalan Elpiji 

57 tahun lalu

Terungkap, Mayat Pria Dilakban di Sukabumi Ternyata Sopir Taksi Online asal Depok

57 tahun lalu

Identitas Sopir Taksi Online di Sukabumi Ditemukan Tewas Tangan Terikat, Pria Bernama Suparno

57 tahun lalu

Sukabumi Geger, Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Terikat Lakban dalam Mobil 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal