Dokter Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dituntut 11 Tahun Penjara

iNews Network
Dokter cabul Priguna Anugrah Pratama dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di PN Bandung. (Foto: Dok.iNews)

"Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," tutur Cahya.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, telah berdamai dengan salah satu korban dengan memberikan santunan Rp200 juta, dan belum pernah dihukum. Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Diketahui, Priguna diduga memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung dengan modus membius korban saat ia masih berstatus dokter residen.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna di PN Bandung Batal Digelar, Ada Apa?

57 tahun lalu

Terungkap dari Tes DNA, Dokter Priguna Tersangka Tunggal Pemerkosa Pasien RSHS

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

57 tahun lalu

Buntut Viral Bayi Tertukar, RSHS Bandung Didesak Investigasi Kelalaian Perawat

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal