Dokter Cabul Priguna Divonis 11 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp137 Juta

iNews TV
Dokter cabul Priguna Anugerah Pratama dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim PN Bandung, Rabu (5/11/2025). (Foto: iNews)

Berdasarkan dakwaan JPU, Priguna lebih dulu merayu korban dengan dalih melakukan pengecekan darah. Dia kemudian menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri.

Saat korban tak berdaya, Priguna melampiaskan nafsunya. Aksi bejat itu tidak hanya menimpa pasien, tetapi juga keluarga pasien yang tengah mendampingi di RSHS Bandung.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Hasil penyidikan mengungkapkan, jumlah korban yang diperkosa Priguna mencapai tiga orang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dituntut 11 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna di PN Bandung Batal Digelar, Ada Apa?

57 tahun lalu

Perempuan Brasil Bawa 3,6 Kg Kokain ke Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal