BANDUNG, iNews.id - Putri Una Astari atau DJ Una hadir di sidang kasus robot tradingDNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/11/2022). DJ Una itu hadir sebagai saksi korban.
Selain DJ Una yang mengalami kerugian Rp700 juta, dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi lain.
Di hadapan majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum para terdakwa, DJ Una mengatakan, mengenal DNA Pro saat diundang mengisi acara di Bali. Dari perkenalan itu, DJ Una kemudian menjadi member dan menginvestasikan dana senilai Rp1,3 miliar.
"Dari investasi tersebut, saya sempat menarik dana sebesar Rp600 juta. Sedangkan sisanya Rp700 juta masih tersimpan di DNA Pro," kata DJ Una.
Dalam sidang, DJ Una membantah menjadi influence DNA Pro. Yang terjadi adalah, DJ Una tergirus keuntungan 1 persen per hari dari investasi dan sebagai member.