Divonis 5 Tahun Perkara Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Aa Umbara Ajukan Banding

Adi Haryanto
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 KBB di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNews/Dicky Wismara)

Kendati begitu, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim meskipun dalam pertimbangan-pertimbangan hukum, tidak sesuai fakta persidangan. Terkait jadwal dan keputusan banding, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan Tinggi Bandung. 

"Mohon doanya semoga kedepannya keputusan sesuai yang diharapkan didasari hukum dan keadilan," kata Rizky yang kini sedang fokus mempersiapkan memori banding. 

Seperti diketahui Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang dalam bansos Covid-19 tahun 2020, sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Partai Koalisi Akur Berebut Kursi Wabup Bandung Barat

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Pengendara Motor di KBB Tewas Tersambar Kereta saat Menuju Tempat Kerja

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota TNI Ditembak KKB di Yahukimo, Diserang saat Bakar Ayam Bersama Warga

57 tahun lalu

Penyebab Truk Rombongan Peziarah Terguling di Saguling, Polisi: Diduga Rem Blong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal