Kades Gunung Cupu menuturkan, sebagai kepala desa memiliki hak perlindungan hukum. Selain tuntutan warga, kewenangan untuk memberhentikan dirinya sebagai kades adalah Pemkab Ciamis dan harus melalui surat keputusan yang disahkan bupati.
“Saya ingin mematuhi aturan atau regulasi secara kepemerintahan karena negara kita negara hukum. Namanya manusia tidak lepas dari dosa dan kehilafan," tutur Kades Gunung Cupu..
"(peristiwa ini menjadi) pembelajaran (bagi Saeful) agar lebih baik di kemudian hari. Pada dasarnya masalah ini sudah islah dan selesai. Saya tetap akan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Gunungcupu Agus Supyan mengatakan, segera melaksanakan musyawarah dusun atau musdus yang dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dari sepuluh dusun di Desa Gunungcupu.
Musdus tersebut akan membahas pernyataan sikap masyarakat yang dirumuskan menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke pemerintah Kecamatan Sindangkasih dan Pemkab Ciamis.