Dituding Gunakan Lahan Warga untuk Parkir, PAUD GAIS Sukabumi Angkat Bicara

Dharmawan Hadi
Kuasa hukum Yayasan Bintang Ikhlas Gemilang, AA Brata Soedirdja selaku pengelola sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Golden Age Islamic Montessori School saat memberikan klarifikasi terkait lahan pribadi yang dijadikan areal parkir. (Foto: iNews.id/


Menanggapi terkait adanya gugatan dari Ibu Gracia Dadasa Zacharia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Kota Sukabumi yang mempermasalahkan perubahan fungsi bangunan rumah menjadi bangunan sekolah, dia menilai sangat sumir dan berlebihan. 

"Oleh karena klien kami telah melengkapi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam penerbitan masih termasuk ke dalam zona kuning. Sehingga atas diterbitkannya PBG telah sesuai dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata AA Brata.

Agar kliennya tidak dirugikan dan untuk mencegah adanya tuntutan perdata dan atau tuntutan pidana, dia memperingatkan pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik dan atau melakukan head speech akan diproses secara hukum.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lahan Pribadi Dijadikan Area Parkir, Warga Gugat Pemkot Sukabumi

57 tahun lalu

Jusuf Kalla Murka, Sebut Eksekusi Lahan 16,4 Hektare di Makassar Tidak Sah

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Ini Respons Sekolah

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Tolak Berdamai dengan PLK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal