BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meneken Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi. Kebijakan itu akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daud Achmad mengatakan, ruang lingkup Pergub yang ditandatangani Ridwan Kamil meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.
"Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," kata Daud, Senin (13/4/2020).
Dalam Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.