Sebelumnya, Satnarkoba Polres Cianjur menangkap SG bersama seorang teman wanita dan tiga orang rekannya, saat pesta narkoba jenis sabu di rumah kontrakan di Kecamatan Karangtengah.
Polisi mengamankan MSM teman wanita SG, DJ, UB dan JCJ rekan prianya. Kelima orang tersebut, ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di rumah kontrakan tersebut, kecurigaan warga terbukti dengan ditangkapnya kelima orang tersebut.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.