Untuk itu, pemerintah harus bisa mengatasi kebuntuan dalam sinkronisasi antara peraturan dan perundang-undangan yang ada dengan perda. Sebab, kebijakan atau peraturan pemerintah daerah selama ini menghambat investasi masuk sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah sulit meningkat secara signifikan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, perda merupakan bentuk kebijakan publik yang bentuknya regulasi. Karena itu pula, perda seharusnya mengacu pada peraturan di atasnya, yaitu PP No 109 tahun 2012.
“Perda KTR Bogor ini unik. Yang ada saat ini, No 10 tahun 2018, revisi dari Perda No 12 tahun 2009. Persoalan display sudah ada sejak dari dulu. Jadi, meski direvisi dan ada jalur nonlitigasi, pemajangan rokok tetap dicantumkan. Ini tidak sejalan dengan aturan di atasnya,” kata Trubus.
Ketidakselarasan antara peraturan di pemerintah pusat dan daerah menciptakan inefisiensi, disharmoniasi dan berpotensi mematikan usaha kecil. Ketidakselarasan peraturan, harus segera diperbaiki.
Pemerintah daerah seharusnya bisa menilai investasi yang baik dan berdampak positif dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang tengah menggodok omnibus law yang tujuannya termasuk menghilangkan hambatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.