Diputus Bersalah, Penganiaya Kuwu di Ligung Majalengka Divonis 1 Bulan Penjara

Inin nastain
Penganiaya kuwu di Ligung Majalengka akhirnya divonis 1 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi)


Dijelaskannya, saat kejadian, Kuwu memang sempat terjatuh dari sepeda yang dikendarainya. Namun, hal itu bukan karena ada kontak pisik dengan Iyus.

"Saat cekcok itu, Kuwu memang terjatuh. Tapi itu bukan karena ada pukulan atau kontak pisik lainnya dengan mang Iyus. Saat itu, Kuwu datang dengan mengendarai sepeda dan pakai Sarung. Mungkin dia terserimpet sarung, jadi jatuh," kata dia.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuwu di desa tersebut melaporkan salah satu warganya dengan tuduhan penganiayaan dan atau penghinaan ke Polsek Ligung. 

Laporan tentang penganiayaan itu langsung dibantah oleh saksi yang berada di TKP dan sempat membantu Kuwu. Saat kejadian, Kuwu tersebut sempat terjatuh, tetapi bukan karena dipukul oleh pelaku. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Dugaan Penganiayaan Kuwu di Majalengka, Saksi: Hanya Cekcok

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Viral WNA di Bali Aniaya Satpam Vila hingga Gigi Copot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal