Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Kasus ini bermula pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Satu bulan setelahnya yakni April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan M Totoh untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
Untuk merealisasikan keinginan M Totoh, kemudian Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.
Lalu pada Bulan Mei 2020, Andri Wibawa meminta Aa Umbara untuk ditetapkan sebagai salah satu penyedia pengadaan sembako bagi warga terdampak Covid-19 di KBB. Permintaan Andri yang juga anak dari Aa Umbara Sutisna itu langsung disetujui dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar Andri ditetapkan sebagai penyedia sembako.