BANDUNG, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung meluruskan pernyataan Wali Kota Bandung Oded M Danial yang menyebut terdapat 10 pasien positif Covid-19 dari klaster baru.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Rita Verita mengatakan, tidak bisa disebut sebagai klaster baru apabila hanya muncul empat orang positif Covid-19 di tiga pasar tradisional, empat tenaga kesehatan (nakes), dan dua orang pengemudi ojek online. Istilah klaster merujuk kepada banyak jumlah pasien baru Covid-19 di sebuah lokasi dan dalam momen bersamaan.
"Enggak lah. Cuma empat orang kok. Kalau satu pasar semuanya (positif Covid-19 baru bisa disebut klaster)," kata Rita di Balai Kota Bandung, Senin (8/6/2020).
Rita menjelaskan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung, Dinkes Kota Bandung dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Bandung telah melakukan rapid test dan tes swab terhadap kelompok yang dianggap rentan, yakni pedagang pasar, tenaga kesehatan, dan pengemudi ojol.
Sebanyak 1.044 pedagang di 43 pasar di Kota Bandung jalani rapid test selama dua pekan terakhir. Hasilnya, 45 pedagang reaktif saat rapid test. Kemudian ditindaklanjuti dengan tes swab, hasilnya 4 orang pedagang terkonfirmasi positif Covid-19.