Dinilai Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa
Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin di ON Bandung, Senin (12/9/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Dalam sidang yang tidak dihadiri Ade Yasin itu, Roni menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti telah memberikan suap kepada auditor BPK Jabar, agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapatkan Opini WTP dari BPK Jabar.

"Betul laporan keuangan agar dikondisikan LKPD mendapatkan opini WTP," katanya. 

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus Ade Yasin. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor soal Isu Konspirasi Legislator-KPK terkait Kasus Ade Yasin

57 tahun lalu

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 

57 tahun lalu

Jalani Sidang Tuntutan, Panji Gumilang Teriak Merdeka dan Beri Hormat Ala Militer 

57 tahun lalu

Sidang Perdana, Majelis Hakim Tunjuk Bambang Ariyanto Jadi Mediator Tuntutan Almas ke Gibran

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Kembali Ditunda, Keluarga Korban Ancam Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal