Pejabat RSUD Karawang, Ruhimin menjelaskan, bayi Calysta mengalami koma akibat luka bekas benda tumpul di bagian kepalanya. Kondisi itu diperparah dengan luka infeksi di kedua mata sang bayi.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan jajarannya sudah menetapkan Sinta, ibu kandung Calista sebagai tersangka setelah memeriksa intensif enam orang saksi.
Namun, melihat kondisi dan latar belakang Sinta, Polres Karawang akan merevisi tuntutan yang diterapkan pada Sinta, yaitu Pasal 80 ayat 2 tentang Kekerasan Terhadap Anak dan ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Polisi juga memberikan pendampingan untuk menenangkan mental dan jiwa Sinta yang selama ini diduga tertekan akibat kompleknya permasalahan yang dihadapinya," katanya seusai mengantarkan jenazah Calista ke pemakaman.