"Uang itu diberikan secara bertahap baik melalui transfer dan tunai kepada tersangka," kata AKBP Edwar.
Hingga saatnya tiba dan berlansung cukup lama, proyek yang dijanjikan ternyata itu tidak terealiasi. Bahkan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat. Sementara pelaku tidak dapat mempertanggungjaeabkan uang yang telah diserahkan tersebut. Atas dasar itu MN yang diduga menjadi korban penipuan ini akhirnya melaporkan ke Polres Purwakarta.
"Yang bersangkutan (AIF) ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari MN, pada 9 Juni 2023 silam. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan apakah ada tersangka lain," ucap AKBP Edwar.