Diduga Rusak Tanaman Milik Warga, 3 Kades di Indramayu Diseret ke Pengadilan

Andrian Supendi
Warga berkerumun di depan ruang sidang PN Indramayu yang menggelar sidang gugatan perdata terkait perusakan tanaman. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Tiga kepala desa (kades) atau kuwu di Kabupaten Indramayu digugat ratusan warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Ketiganya, yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari. 

Selain ketiga kades, warga juga menyeret empat orang lainnya ke meja hijau pengadilan. Secara keseluruhan tujuh orang yang digugat warga.

Gugatan itu dilayangkan warga terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan. Tujuh orang itu diduga melakukan perusakan tanaman tersebut.

Sidang soal gugatan perdata dugaan kasus tersebut pun digelar di PN Indramayu pada Selasa (17/5/2022). Kuasa hukum para petani penggarap, Deden Muhamad Surya mengatakan, akibat perusakan tersebut, total kerugian yang dialami warga mencapai Rp4 miliar.

"Kami menegaskan bahwa yang kami gugat ini bukan pemerintahnya tapi personalnya," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat, Kakak Ipar Perkosa Bocah Kelas 4 SD di Indramayu, Warga Dibuat Geram 

57 tahun lalu

Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Indramayu Terbakar, Korban Rugi Ratusan Juta

57 tahun lalu

Motor Pemudik asal Demak Hilang di Losarang Indramayu, Pencurinya Berhasil Ditangkap

57 tahun lalu

Taryadi Terdakwa Kasus Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Mahasiswi Ditabrak Minibus di Pantura Indramayu, Sopir Diamankan di Pemalang Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal