Diduga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 6 Warga Jadi Tersangka

Dharmawan Hadi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, I Putu Asti Hermawan Santosa merilis pengungkapan kasus perusakan pos retribusi kawasan Pantai Ujunggenteng Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Setelah melakukan pendalaman, lanjut I Putu, perusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata, di mana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar. 

"Para tersangka motif awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan pos retribusi. Namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti yang lainnya," ujar I Putu. 

Lebih lanjut I Putu mengatakan, pihaknya menyita barang bukti barupa kayu yang digunakan untuk melakukan perusakan. Untuk para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Unjuk Rasa dan Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng, Ini Kata Kadispar Sukabumi 

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Mantan Kadispora Sukabumi dan Staf Perempuan Ditahan

57 tahun lalu

13 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Polsek dan Pos Polisi di Malang, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Sepi Pengunjung, Pedagang Pasar Pingit Jogja Nunggak Bayar Retribusi

57 tahun lalu

Tarif Retribusi Kebun Raya Cibodas Cianjur Mahal, Wisatawan Mengeluh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal