Diduga Korupsi, Kasir Pegadaian Cabang Cilimus Kuningan Resmi Ditahan

Yudi Sudirman
Diduga korupsi sebesar Rp1,7 miliar, kasir Pegadaian Cabang Cilimus, Kuningan resmi ditahan. (Foto: iNews.id/Yudi Sudirman)

KUNINGAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menahan DAK, Kasir PT Pegadaian Cabang Cilimus terkait kasus tindak pidana korupsi, Rabu (11/1/2023). DAK ditahan di Rutan Kelas IIA Kuningan sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto, mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT- 89/M.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap DAK selaku Kasir pada PT Pegadaian Cabang Cilimus. 

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kuningan. Hal ini dilakukan berdasar hasil penyelidikan, serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan,” ujar Brian.

Menurut Brian, atas perbuatannya tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain dengan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, juga mengulangi tindak pidana serupa, maka penyidik berpendapat untuk dilakukan penahanan. Penahanan ini karena syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Adapun dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan DAK, kata Brian, adalah menahan angsuran Krasida, menahan dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE) di Kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus. Tindakannya itu merugikan keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp1,7 miliar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imbas Korupsi Tanah Kas Desa Cibogo Lembang KBB, Jabatan Kades Diisi Pelaksana Tugas

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Tebus Gadai Pegadaian Makin Mudah Pakai BRImo, Ada Promo Cashback!

57 tahun lalu

Ricuh! Massa Demo Bawa Babi ke Polresta Sorong Berujung Nyaris Bentrok dengan Polisi

57 tahun lalu

Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal