Diduga Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Agen Elpiji di Sukabumi Diperiksa Kejaksaan

Dharmawan Hadi
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman saat memberikan keterangan soal kasus dugaan penyelewengan distribusi elpiji 3 kg. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Statusnya masih sabagai saksi dan ini berlaku untuk agen-agen gas lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum PT Arthajatra 45, M Randi Pratama menyatakan, terkait pemeriksaan tersebut kliennya meyakini tidak ada penyaluran yang salah dalam mendistribusikan gas subsidi ukuran 3 kilogram tersebut ke masyarakat. 

"Dalam pemanggilan ini kami klarifikasi bahwa tidak ada penyaluran atau distribusi yang salah terhadap klien kami PT Artha Jatra 45,"  katanya.

Ketika ditanya wartawan mengenai dugaan adanya pangkalan binaan PT Artha Jatra 45 yang menjual gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di atas HET yang ditentukan oleh pemerintah, dia mengaku tidak begitu mengetahui secara jelas, dan akan menunggu hasil penyelidikan pihak Kejaksaan. 

"Itu saya belum tahu informasi sebenarnya, kita masih lihat perkembangan dari penyidikan juga." ucapnya

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Elpiji 3 Kg Berpeluang Naik, Perubahan Skema sedang Digodok

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal