Melalui aplikasi WAlla, pelaku AA mengajak korban bertemu dan membawanya ke tempat kos. Di sini, korban diperkosa secara bergilir oleh AA dan RK.
"Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kos. Di tempat kos ada teman tersangka RK. Saat di dalam tempat kos, kedua tersangka melakukan cabul sesama jenis kepada korban," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, pelaku AA baru mengenal korban melalui aplikasi Walla. Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih mendalami kasus ini. Selain untuk mengungkap apakah ada korban lain atau tidak, juga penyebab korban dapat memiliki aplikasi Walla tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SD laki-laki berusia 11 di Kota Bandung, diperkosa dua pria homoseksual yang dikenalnya via medsos. Peristiwa kelam yang dialami korban terjadi di sebuah tempat kos pelaku, Gang Puskesmas, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Ibu korban pun melaporkan pemerkosaann itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menangkap dua pelaku berinisial AA (32) dan RK (29).
Akibat perbuatannya, tersangka AA dan RK disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.