Dalam kurun waktu satu kali 24 jam, kata Kusworo, polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Sumedang.
"Tersangka berusia 22 tahun yang kenal dengan korban kurang lebih dua minggu. Mereka janjian di sebuah vila. Setelah berhubungan, korban melakukan chat dengan laki-laki sehingga membuat pelaku cemburu dan menganiaya korban," ujar Kusworo.
Menurut Kusworo, modus penganiayaan dilakukan pelaku dengan mendorong korban ke lantai. Akibatnya, kepala korban terbentur. Kemudian, lanjut Kusworo, tersangka mengambil tabung gas lalu dihantamkan ke kepala korban.
"Akibatnya korban meninggal dunia setelah dihantam tabung gas. Setelah itu, tersangka meninggalkan vila dan melarikan diri keluar vila. Begitu mendapatkan identitas, reskrim beserta tim lainnya menangkap tersangka di Sumedang," tutur Kusworo.
Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu ponsel merek iphone 11 milik korban yang diambil tersangka, 1 ponsel Xiome Realme, uang Rp900.000 milik korban, 1 unit motor merek Yamaha Aerox merah, helm, dan satu buah tabung gas hijau 3 kg.