Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun di Purwakarta Dicabuli di Pabrik Tahu

Asep Supiandi
MH digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Sebelumnya dia dilaporkan telah mencabuli gadis di bawah umur setelah dicekoki miras. Foto : Inews.Id/Asep Supiandi

Dia menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah korban yang sempat dibawa kabur semalaman oleh pelaku, pulang ke rumah dengan kondisi mencurigakan.

“Disaat korban pulang terlihat ada tanda merah di leher. Kemudian korban didesak oleh orang tuanya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku,” ujar dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum, polisi langsung memburu korban dan berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 81 (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Tasikmalaya Periksa 9 Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMP Selama 1 Tahun

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Granmax Tabrak Truk di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas 4 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Tol Cipularang, 1 Orang Kernet Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Cipali, 5 Orang Tewas 7 Luka-Luka

57 tahun lalu

Sadis! Mahasiswa di Purwakarta Bunuh Siswi SMP gegara Tolak Ajakan Bersetubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal