Dendam, 2 Pemuda Tusuk Anak Punk hingga Tewas di Cicalengka Bandung

Agi Ilman
Polisi menangkap dua pelaku penusukan anak punk hingga tewas di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews)

Polisi memastikan para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi kekerasan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan tidak ada tes atau hasil ke arah positif terhadap minuman keras," ungkapnya.

Atas perbuatannya, TB dan AM kini ditahan di Polresta Bandung dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lerai Keributan, Pria di Bekasi Malah jadi Korban Penusukan

57 tahun lalu

Masih di Bawah Umur, Pelaku Penusukan Ayah dan Nenek Dititipkan di Balai Pemasyarakatan

57 tahun lalu

Jalur Wisata Lembang Bandung Macet Parah jelang Akhir Libur Panjang Idul Adha

57 tahun lalu

Gempa Dangkal Hari Ini Guncang Bandung Jabar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal