Dendam, 2 Pemuda Tusuk Anak Punk hingga Tewas di Cicalengka Bandung

Agi Ilman
Polisi menangkap dua pelaku penusukan anak punk hingga tewas di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews)

Polisi memastikan para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi kekerasan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan tidak ada tes atau hasil ke arah positif terhadap minuman keras," ungkapnya.

Atas perbuatannya, TB dan AM kini ditahan di Polresta Bandung dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Lerai Keributan, Pria di Bekasi Malah jadi Korban Penusukan

2 tahun lalu

Masih di Bawah Umur, Pelaku Penusukan Ayah dan Nenek Dititipkan di Balai Pemasyarakatan

3 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

21 hari lalu

Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

21 hari lalu

Sadis! Ini Jejak 4 Lokasi Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal