Selain itu, menurutnya KLB yang diselenggarakan dengan memenangkan mantan Panglima TNI Moeldoko itu tidak sah. Karena menurutnya hadirin yang datang ke KLB bukan perwakilan resmi dari daerah.
Adapun dalam ketentuan partai itu, menurutnya KLB harus dihadiri oleh minimal dua per tiga perwakilan dari pimpinan daerah dan cabang. Sedangkan, dia mengklaim tidak ada satu pun perwakilan pimpinan daerah partai tersebut yang ikut dalam KLB.
"Unsur KLB tidak terpenuhi. Kalau unsur itu tidak terpenuhi produk tidak sah," kata dia.